Ketinggian Maksimum
Dalam kebijakan
ketinggian maksimum ada kebijakan-kebijakan lain yaitu KKOP ( Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan ) . KKOP merupakan daratan dan / perairan serta
ruang udara disekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Dalam Keputusan
Menteri Perhubungan NOMOR : KM.5 TAHUN 2004 pada Bab III Mengenai Batas-Batas
Ketinggian Pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dijelaskan di pasal 16
“Batas-batas ketinggian pada kawasan Di bawah Permukaan Kerucut ditentukan oleh
kemiringan 5% (lima persen) arah ke atas dank e luar, dimulai dari tepi luar
Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar pada ketinggian +145 m. Kemudian pada
pasal 17 dijelaskan juga bahwa “Batas Ketinggian pada pertemuan garis batas
Luar Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut dengan garis batas dalam Kawasan
Dibawah Permukaan Horizontal Luar ditentukan +145 m diatas ketinggian ambang
landasan 28.
![]() |
KKOP |
Dalam KKOP jalur
penerbangan dibagi menjadi beberapa kawasan. Yang pertama yaitu Horizontal
Luar. Pengertian dari kawasan Horizontal Luar sendiri adalah bidang
datar sekitar bandara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran
tertentu untuk kepentingan keselamatan. Kawasan Horizontal Luar sendiri
dibatasi oleh lingkaran dengan radius 1500 m dari titik tengah.
Kemudian ada Kawasan
Permukaan Kerucut. Merupakan bidang dari suatu kerucut yang bagian
bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian
atasnya oleh garis horizontal luar. Kawasan ini dibatasi oleh tepi luar dengan
jarak mendatar 700 m atau 1100 m dengan kemiringan sebesar 5%.
Setelah itu ada kawasan
Horizontal dalam. Kawasan ini dibatasi oleh lingkaran dengan radius
2000 m atau 2500 m dari titik tengah tiap ujung permukaan utama.
Yang terakhir
ada kawasan
Permukaan Transisi. Kawasan ini memiliki kemiringan tertentu , sejajar,
berjarak tertentu dari landasan pacu. Kawasan ini sendiri dibatasi oleh tepi
dalam yang berhimpit dengan permukaan utama dan permukaan pendekatan.
Ketinggian
Maksimum juga dipengaruhi oleh keadaan kota, dimana yang memiliki cagar alam,
biasanya memiliki aturan-aturan tertentu dalam ketinggian bangunan untuk
mengendalikan bangunan, melindungi, melestarikian bangunan tersebut, yang
biasanya memiliki nilai sejarah atau arsitektur yang khas. Salah satu kota yang
memiliki aturan tentang batas ketinggian bangunan adalah Kota Semarang. Kota
Semarang merupakakan kawasan cagar budaya, hal tersebut terdapat dalam surat
keputusan walikota kepada Kepala Daerah Tingkat 2 Surakarta tentang penetapan
bangunan bersejarah di kotamadya yang dikelilingi oleh cagar budaya.
Contoh lainnya:
·
Di sekitar monumen Tugu Pahlawan Surabaya,
ketinggian bangunan diatur, dimana tidak boleh melebihi tinggi bagian
podiumnya. Hal ini untuk membentuk kesetaraan pada tinggi bangunan Menara
Gedung Kantor Gubernur dengan massa bangunan di sekitarnya.
·
Pulau Bali memiliki pengendalian tinggi bangunan
yang tidak boleh melebihi tinggi maksimum pohon kelapa yaitu kurang lebih 15
meter atau setara dengan bangunan 4 lantai. Hal ini ditetapkan dalam RTRW tahun
2009 Pasal 95 ayat 2, Sejak tahun 1970. Hanya ada satu bangunan yang memiliki
ketinggian lebih dari aturan yaitu Hotel Grand Bali Beach yang memiliki
bangunan setinggi 10 lantai dan dibangun pada tahun 1966, sebelum dibuatnya
aturan ketinggian bangunan di Pulau Bali.
·
Pada Jalan Tunjungan, Surabaya, merupakan
kawasan cagar budaya. Bangunan di sekitarnya tidak boleh melebihi tinggi bidang
wajah bangunan sejarah, hal ini untuk melestarikan fasad bangunan bersejarah
yang memiliki arsitektur tersendiri. Salah satu bangunan bersejarah di Jalan
Tunjungan ialah Hotel Majapahit Surabya.
·
Taman Surya, Kota Surabya, di sekitar taman
tersebut tidak diizinkan untuk membangun bangunan yang memiliki tinggi lebih
dari Balai Kota, karena Balai Kota Surabaya merupakan kawasan cagar budaya. Hal
tersebut juga menciptakan lingkungan yang serasi antara bangunan yang satu
dengan yang lain.
SELUBUNG BANGUNAN
Selubung
bangunan atau building envelopment
merupakan instrument yang membatasi pengembangan bangunan secara tiga dimensi.
Dapat dikatakan selubung bangunan merupakan elemen bangunan yang menyelubungi
atau membatasi bangunan seperti dinding tembok atau atap yang dapat melindungi
bangunan dari keadaan cuaca alam seperti panas, hujan, dan sebagainya. Selubung
bangunan dapat dipandang sebagai sempadan sempadan atau batas batas bangunan
tiga dimensi, yang membatasi building seatback atau sandaran bangunan di bagian
depan, samping, belakang, dan bagian atas. Dapat disimpulkan jika sempadan
bangunan berfungsi sebagai batas antara satu bangunan dengan bangunan bangunan
yang lain.
Wujud dari selubung bangunan
berupa ruang imajiner yaitu ruang yang tidak memiliki batas-batas atau tidak
berhingga dan sebagai kemasan yang selalu ada sebagai tempat alam semsesta yang
dibentuk oleh kemiringan bidang terbuka langit (Sky Exposure Plane) yang diukur
dari titik tertentu pada permukaan jalan yang mengelilinginya.
![]() | ||||
Sky Exposure Plane |
Selubung Bangunan pada gedung |
Ada beberapa
faktor yang menentukan selubung bangunan, antara lain :
v
Dimensi
Persil, Blok, atau Superblok. Dimensi persil sendiri merupakan dimensi
sebidang tanah dengan ukuran tertentu, biasanya berukuran panjang dan lebar
minimal 3 meter. Jadi, selubung bangunan digunakan pada dimensi persil, blok,
atau superblock sebagai pembatas agar kota mudah mengetahui batas antara bidang
tanah, atau batas blok maupun superblock sehingga lebih mudah mengetahui
jaraknya.
v
Dimensi
Jalan, ukuran jalan yang mencakup lebar dan luas jalan
v
Garis
Sempadan Bangunan, merupakan garis batas luar pengaman yang ditetapkan
dalam mendirikan bangunan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu. Hal
inilah yang membuat GSB menjadi salah satu faktor penentu selubung jalan karena
adanya jarak dan batas batas yang diperlukan oleh as jalan, tepi luar kepala jembatan,
tepi sungai, tepi saluran, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar