Pengikut

Selasa, 13 September 2016

Resume Perancangan Kota (Kelompok 5)



Ketinggian Maksimum
Dalam kebijakan ketinggian maksimum ada kebijakan-kebijakan lain yaitu KKOP ( Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ) . KKOP merupakan daratan dan / perairan serta ruang udara disekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan NOMOR : KM.5 TAHUN 2004 pada Bab III Mengenai Batas-Batas Ketinggian Pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dijelaskan di pasal 16 “Batas-batas ketinggian pada kawasan Di bawah Permukaan Kerucut ditentukan oleh kemiringan 5% (lima persen) arah ke atas dank e luar, dimulai dari tepi luar Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar pada ketinggian +145 m. Kemudian pada pasal 17 dijelaskan juga bahwa “Batas Ketinggian pada pertemuan garis batas Luar Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut dengan garis batas dalam Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar ditentukan +145 m diatas ketinggian ambang landasan 28.
Hasil gambar untuk KKOP
KKOP
Dalam KKOP jalur penerbangan dibagi menjadi beberapa kawasan. Yang pertama yaitu Horizontal Luar. Pengertian dari kawasan Horizontal Luar sendiri adalah bidang datar sekitar bandara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan. Kawasan Horizontal Luar sendiri dibatasi oleh lingkaran dengan radius 1500 m dari titik tengah.
Kemudian ada Kawasan Permukaan Kerucut. Merupakan bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya oleh garis horizontal luar. Kawasan ini dibatasi oleh tepi luar dengan jarak mendatar 700 m atau 1100 m dengan kemiringan sebesar 5%.
Setelah itu ada kawasan Horizontal dalam. Kawasan ini dibatasi oleh lingkaran dengan radius 2000 m atau 2500 m dari titik tengah tiap ujung permukaan utama.
Yang terakhir ada kawasan Permukaan Transisi. Kawasan ini memiliki kemiringan tertentu , sejajar, berjarak tertentu dari landasan pacu. Kawasan ini sendiri dibatasi oleh tepi dalam yang berhimpit dengan permukaan utama dan permukaan pendekatan.
Ketinggian Maksimum juga dipengaruhi oleh keadaan kota, dimana yang memiliki cagar alam, biasanya memiliki aturan-aturan tertentu dalam ketinggian bangunan untuk mengendalikan bangunan, melindungi, melestarikian bangunan tersebut, yang biasanya memiliki nilai sejarah atau arsitektur yang khas. Salah satu kota yang memiliki aturan tentang batas ketinggian bangunan adalah Kota Semarang. Kota Semarang merupakakan kawasan cagar budaya, hal tersebut terdapat dalam surat keputusan walikota kepada Kepala Daerah Tingkat 2 Surakarta tentang penetapan bangunan bersejarah di kotamadya yang dikelilingi oleh cagar budaya.
Contoh lainnya:
·         Di sekitar monumen Tugu Pahlawan Surabaya, ketinggian bangunan diatur, dimana tidak boleh melebihi tinggi bagian podiumnya. Hal ini untuk membentuk kesetaraan pada tinggi bangunan Menara Gedung Kantor Gubernur dengan massa bangunan di sekitarnya.
·         Pulau Bali memiliki pengendalian tinggi bangunan yang tidak boleh melebihi tinggi maksimum pohon kelapa yaitu kurang lebih 15 meter atau setara dengan bangunan 4 lantai. Hal ini ditetapkan dalam RTRW tahun 2009 Pasal 95 ayat 2, Sejak tahun 1970. Hanya ada satu bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari aturan yaitu Hotel Grand Bali Beach yang memiliki bangunan setinggi 10 lantai dan dibangun pada tahun 1966, sebelum dibuatnya aturan ketinggian bangunan di Pulau Bali.
·         Pada Jalan Tunjungan, Surabaya, merupakan kawasan cagar budaya. Bangunan di sekitarnya tidak boleh melebihi tinggi bidang wajah bangunan sejarah, hal ini untuk melestarikan fasad bangunan bersejarah yang memiliki arsitektur tersendiri. Salah satu bangunan bersejarah di Jalan Tunjungan ialah Hotel Majapahit Surabya.
·         Taman Surya, Kota Surabya, di sekitar taman tersebut tidak diizinkan untuk membangun bangunan yang memiliki tinggi lebih dari Balai Kota, karena Balai Kota Surabaya merupakan kawasan cagar budaya. Hal tersebut juga menciptakan lingkungan yang serasi antara bangunan yang satu dengan yang lain.

SELUBUNG BANGUNAN
                Selubung bangunan atau building envelopment merupakan instrument yang membatasi pengembangan bangunan secara tiga dimensi. Dapat dikatakan selubung bangunan merupakan elemen bangunan yang menyelubungi atau membatasi bangunan seperti dinding tembok atau atap yang dapat melindungi bangunan dari keadaan cuaca alam seperti panas, hujan, dan sebagainya. Selubung bangunan dapat dipandang sebagai sempadan sempadan atau batas batas bangunan tiga dimensi, yang membatasi building seatback atau sandaran bangunan di bagian depan, samping, belakang, dan bagian atas. Dapat disimpulkan jika sempadan bangunan berfungsi sebagai batas antara satu bangunan dengan bangunan bangunan yang lain.
                Wujud dari selubung bangunan berupa ruang imajiner yaitu ruang yang tidak memiliki batas-batas atau tidak berhingga dan sebagai kemasan yang selalu ada sebagai tempat alam semsesta yang dibentuk oleh kemiringan bidang terbuka langit (Sky Exposure Plane) yang diukur dari titik tertentu pada permukaan jalan yang mengelilinginya.
Hasil gambar untuk sky exposure plane
Sky Exposure Plane
Hasil gambar untuk selubung bangunan
Selubung Bangunan pada gedung
Ada beberapa faktor yang menentukan selubung bangunan, antara lain :
v  Dimensi Persil, Blok, atau Superblok. Dimensi persil sendiri merupakan dimensi sebidang tanah dengan ukuran tertentu, biasanya berukuran panjang dan lebar minimal 3 meter. Jadi, selubung bangunan digunakan pada dimensi persil, blok, atau superblock sebagai pembatas agar kota mudah mengetahui batas antara bidang tanah, atau batas blok maupun superblock sehingga lebih mudah mengetahui jaraknya.
v  Dimensi Jalan, ukuran jalan yang mencakup lebar dan luas jalan
v  Garis Sempadan Bangunan, merupakan garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu. Hal inilah yang membuat GSB menjadi salah satu faktor penentu selubung jalan karena adanya jarak dan batas batas yang diperlukan oleh as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar