Pengikut

Senin, 30 Mei 2016

Pendidikan Setara Untuk Mereka di Pinggiran Kota



Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar tentu kita sudah sangat akrab dengan kata ‘Pendidikan’. Ya, pendidikan yang secara sederhana merupakan kegiatan belajar yang wajib ditempuh selama 12 tahun ini merupakan satu dari sekian banyaknya komponen penting yang ada di dalam Kependudukan. Secara lebih detail, arti dari pendidikan yaitu suatu pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.

Karena setiap orang dianggap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sejak usia dini, dan diharapkan anak-anak Indonesia mampu mengembangkan potensi dirinya di masa yang akan datang maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan “bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib untuk menempuh pendidikan selama 9 tahun atau dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)”.  Untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun sebagai payung hukumnya disebutkan bahwa dilaksanakannya program wajib belajar ini untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan latar belakang, suku, sosial, budaya, dan ekonomi dan di danai langsung oleh pemerintah tanpa memberatkan orang tua. 
Setiap ada peraturan yang dikeluarkan tentu akan menimbulkan pro dan kontra di dalamnya. Kontra yang ada di sini tentunya tidak jauh-jauh dari permasalahan ekonomi masyarakat Indonesia. Namun, pemerintah tentu tak tinggal diam dengan hal ini. Tidak hanya mengeluarkan PP yang mewajibkan setiap warga menempuh pendidikan selama 9 tahun, sejak tahun 2012 silam pemerintah juga memfasilitasi program tersebut dengan program ‘pendamping’ yang disebut BOS atau “Bantuan Operasional Sekolah”. Dana BOS memiliki beberapa tujuan seperti :

1. Untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) biaya operasi sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin  dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah neger maupun swasta
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sejak dikeluarkan pada tahun 2012, Bantuan Operasional Sekolah ini pun memiliki Landasan Hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan yang dapat mengkoordinasi dengan baik penyaluran dana BOS, diantaranya :
1.Peraturan Menteri Keuangan NO.201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bos Tahun Anggaran 2012
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS.

Dengan adanya bantuan seperti ini yang menggratiskan kegiatan belajar mengajar pemerintah berharap tidak ada lagi anak putus sekolah. Bahkan sejak tahun 2012 presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai merintis program wajib belajar 12 tahun yang artinya bantuan dana BOS juga akan diberikan pada siswa SMA/SMK/MA/Sederajat. Hal ini tentunya didasari dengan harapan agar kedepannya Indonesia dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, unggul, dan komperatif di era globalisasi.
Lalu, sudahkah program-program yang diberikan pemerintah terealisasi sesuai dengan harapan?

Ditengah terbentuknya sebuah program belajar ternyata banyak warga kurang mampu yang tidak bisa membiayai pendidikan anaknya sehingga ditemukan kasus putus sekolah. Program wajib belajar ternyata tidak mengubah banyak kehidupan masyarakat seperti masih banyak anak-anak usia 7-15 tahun tidak bersekolah akibat ekonomi yang rendah sehingga mereka lebih memilih untuk bekerja daripada bersekolah. Bahkan kita sering melihat anak anak di pinggir jalan yang sedang berjualan koran, mengamen, bahkan meminta-minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Ironis bukan? Hal ini seharusnya menjadi sseuatu yang patut untuk diperhatikan, memang biaya pendidikan sudah menjadi tanggungan pemerintah tetapi bagaimana kebutuhan hidup anak tersebut? Diitengah keadaan ekonomi yang pas-pasan tentunya mereka lebih memilih untuk bekerja membantu memenuhi kehidupan keluarga dibanding harus bersekolah.

Dan, bagaimana pula dengan kasus putus sekolah?
Ya, banyak pula anak-anak yang terpaksa putus sekolah, karena biaya hidup yang tidak memadai. Bahkan di beberapa sekolah masih ada penarikan biaya seperti biaya buku, les, dan sebagainya. Tentu ini akan memberatkan bagi masyarakat yang memiliki ekonomi rendah. Seringkali banyak siswa yang ditagih untuk membayar suatu biaya iuran, padahal biaya untuk makan satu hari saja masih susah untuk dicari. Kemudian banyak pula masalah lain diluar permasalahan ekonomi yang berkaitan erat dengan penataan kota seperti banyak sekolah yang akses perjalanannya jauh bahkan berbahaya untuk dilewati, banyak gedung sekolah yang sudah tidak layak untuk ditempati terpaksa masih digunakan sebagai sarana belajar-mengajar dikarenakan tidak tersedianya fasilitas gedung sekolah baru. Seharusnya di dalam penataan sebuah kota kita dapat membangun sekolah-sekolah yang berjarak dekat dengan pemukiman penduduk terutama di pelosok pelosok desa ataupun pinggiran kota. Selain itu kita juga bisa membangun sebuah jalan sebagai akses yang memudahkan para pelajar pergi ke sekolah. Keberadaan sekolah yang dekat dan juga akses jalan yang tidak berbahaya tentu membantu memudahkan mereka untuk cepat sampai ke sekolah. Dan tentunya, kita dapat membangun sebuah gedung sekolah baru yang layak untuk digunakan oleh para siswa dan guru untuk beraktfitas sehingga kegiatan belajar disekolah dapat berlangsung dengan baik. Hal ini tentunya dapat dipikirkan –oleh aku, kamu, kita, dan calon-calon planner lain-  sebagai sesuatu yang harus segeradirealisasikan. Sampai kapan kita hanya diam melihat mereka berjalan kaki berkilo-kilo jauhnya atau melewati sungai bahkan jurang yang berbahaya?

Disinilah dibutuhkan peranan pemerintah untuk membantu mereka, dan disinilah saatnya kita berkontribusi bersama untuk membantu anak bangsa serta membantu terwujudnya program wajib belajar 12 tahun agar semua anak dapat mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan, tidak ada lagi pekerja dibawah umur, tidak ada lagi anak anak yang harus melewati jalan jalan berbahaya untuk sampai ke sekolahnya,dengan begitu tentu Indonesia dapat melahirkan SDM yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan baik di era globalisasi.

Gambar seorang anak kecil yang sedang mengumpulkan sampah
Sumber : Dokumentasi Penulis

Penampakan gedung sekolah yang kurang memadai
Sumber : http://www.kalokatague.blogspot.com

Gambar dua anak sekolah yang sedang melewati jalan yang berbahaya untuk sampai ke sekolah
Sumber : http://www.keepo.me.com







Sumber Referensi :
http://id.m.wikipedia.org.wiki/Pendidikan
http://khamdanguru.wordpress.com/2012/03/13/analisis-kebijakan-wajib-belajar-9-tahun-khamdan-m-pd/
http://kemenag.go.id>file>dokumen>uu2003
http://m.hukumonline.com/berita/baca/mk-diminta-tetapkan-wajib-belajar-12-tahun
http://bos.kemdikbud.go.id






Tidak ada komentar:

Posting Komentar